Firma Hukum Profesional & Terpercaya

Layanan Hukum Profesional dan Komprehensif

KANTOR HUKUM TITUS TABUNI, SH., MH. & PARTNERS menyediakan layanan litigasi dan non-litigasi secara menyeluruh, dengan pendekatan strategis dan berorientasi pada kepentingan klien.

Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.

Layanan Litigasi

(Pendampingan dan Penanganan Perkara di Pengadilan)

Kami memberikan pendampingan hukum dan representasi klien dalam proses penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan, meliputi:

  • Perkara Perdata, Pidana, dan Hubungan Industrial
    Penanganan perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

  • Perkara Tata Usaha Negara & Kepemiluan
    Pendampingan dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Bawaslu, sengketa Pemilu/Pilkada, Mahkamah Konstitusi, hingga Mahkamah Agung RI.

  • Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, negosiasi, dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya secara efektif dan efisien.

Layanan Non-Litigasi

(Pendampingan Hukum di Luar Pengadilan)

Kami juga menyediakan layanan non-litigasi yang berfokus pada pencegahan dan pengelolaan risiko hukum, antara lain:

  • Hukum Pertanahan
    Pendampingan pembelian, pembebasan, pengalihan hak atas tanah, pembebanan hak sebagai jaminan, serta pelepasan hak.

  • Penagihan & Negosiasi Piutang
    Penanganan dan negosiasi penagihan kredit dan piutang, baik untuk perusahaan maupun perorangan.

  • Hukum Ketenagakerjaan
    Pendampingan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan.

Layanan Kami

Pemberian Nasihat Hukum adalah layanan berupa saran dan rekomendasi hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan analisis atas permasalahan hukum yang sedang atau berpotensi dihadapi, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Layanan ini bertujuan membantu klien memahami posisi hukumnya sejak awal, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dan menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Contoh penerapan nasihat hukum antara lain:

  • Klien bermaksud menjual rumah, namun terdapat sengketa batas tanah.
    Nasihat hukum: disarankan melakukan pengukuran ulang batas tanah serta pemeriksaan sertifikat sebelum transaksi dilakukan.
  • Klien dituduh melakukan pencurian.
    Nasihat hukum: dilakukan analisis awal untuk menilai unsur pidana dan kemungkinan pembelaan hukum.
  • Klien akan menandatangani suatu kontrak.
    Nasihat hukum: klien disarankan untuk menelaah setiap klausul perjanjian terlebih dahulu.

Konsultasikan permasalahan Anda sebelum mengambil langkah hukum.

Penyusunan Pendapat Hukum merupakan layanan berupa dokumen tertulis yang berisi analisis hukum secara sistematis terhadap suatu permasalahan hukum tertentu, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendapat hukum ini umumnya mencakup:

  • Uraian fakta hukum
  • Analisis yuridis
  • Argumentasi hukum
  • Kesimpulan dan rekomendasi

Contoh penerapan pendapat hukum:

  • Perkara Perdata (Wanprestasi):
    A menjual tanah kepada B, namun B tidak melunasi pembayaran. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, A memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan.
  • Perkara Pidana (Pencurian):
    Analisis dilakukan terhadap terpenuhinya unsur Pasal 362 KUHP serta kemungkinan pembelaan atau keringanan hukuman.

Pendapat hukum digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum klien mengambil keputusan atau melanjutkan proses hukum.

Dapatkan pendapat hukum tertulis sebagai dasar pengambilan keputusan Anda.

Upaya Hukum adalah tindakan hukum yang dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Layanan ini meliputi:

  • Pendampingan klien di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan lembaga terkait
  • Penyusunan dan pengajuan eksepsi, pledoi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali
  • Pengajuan gugatan perdata
  • Pengajuan gugatan Tata Usaha Negara terhadap keputusan pejabat administrasi negara

Contoh penerapan:

  • Pendampingan klien dalam perkara pidana sejak tahap penyelidikan hingga persidangan
  • Pengajuan gugatan perdata untuk melindungi hak keperdataan klien
  • Gugatan ke PTUN atas pencabutan izin usaha yang merugikan klien

Setiap upaya hukum dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pendekatan strategis.

Diskusikan langkah hukum yang paling tepat untuk perkara Anda.

Tindakan hukum litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui proses persidangan di pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme alternatif.

Litigasi

Pendampingan dan representasi hukum klien dalam proses persidangan perkara pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara hingga diperoleh putusan pengadilan.

Non-Litigasi

Penyelesaian sengketa melalui:

  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Arbitrase
  • Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)

Pendekatan non-litigasi ditempuh sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Kami siap membantu menentukan apakah penyelesaian melalui pengadilan atau di luar pengadilan lebih tepat bagi Anda.

tita86.com

Jl. Raya Sentani Waena Komplek Pabrik Roti, Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Papua

© 2026 tita86.com - All Rights Reserved.

Scroll to Top