Firma Hukum Profesional & Terpercaya
KANTOR HUKUM TITUS TABUNI, SH., MH. & PARTNERS menyediakan layanan litigasi dan non-litigasi secara menyeluruh, dengan pendekatan strategis dan berorientasi pada kepentingan klien.
Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
(Pendampingan dan Penanganan Perkara di Pengadilan)
Kami memberikan pendampingan hukum dan representasi klien dalam proses penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan, meliputi:
Perkara Perdata, Pidana, dan Hubungan Industrial
Penanganan perkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara Tata Usaha Negara & Kepemiluan
Pendampingan dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Bawaslu, sengketa Pemilu/Pilkada, Mahkamah Konstitusi, hingga Mahkamah Agung RI.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, negosiasi, dan bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya secara efektif dan efisien.
(Pendampingan Hukum di Luar Pengadilan)
Kami juga menyediakan layanan non-litigasi yang berfokus pada pencegahan dan pengelolaan risiko hukum, antara lain:
Hukum Pertanahan
Pendampingan pembelian, pembebasan, pengalihan hak atas tanah, pembebanan hak sebagai jaminan, serta pelepasan hak.
Penagihan & Negosiasi Piutang
Penanganan dan negosiasi penagihan kredit dan piutang, baik untuk perusahaan maupun perorangan.
Hukum Ketenagakerjaan
Pendampingan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan.
Pemberian Nasihat Hukum adalah layanan berupa saran dan rekomendasi hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan analisis atas permasalahan hukum yang sedang atau berpotensi dihadapi, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan ini bertujuan membantu klien memahami posisi hukumnya sejak awal, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dan menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Contoh penerapan nasihat hukum antara lain:
Konsultasikan permasalahan Anda sebelum mengambil langkah hukum.
Penyusunan Pendapat Hukum merupakan layanan berupa dokumen tertulis yang berisi analisis hukum secara sistematis terhadap suatu permasalahan hukum tertentu, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pendapat hukum ini umumnya mencakup:
Contoh penerapan pendapat hukum:
Pendapat hukum digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum sebelum klien mengambil keputusan atau melanjutkan proses hukum.
Dapatkan pendapat hukum tertulis sebagai dasar pengambilan keputusan Anda.
Upaya Hukum adalah tindakan hukum yang dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Layanan ini meliputi:
Contoh penerapan:
Setiap upaya hukum dilakukan dengan perencanaan yang matang dan pendekatan strategis.
Diskusikan langkah hukum yang paling tepat untuk perkara Anda.
Tindakan hukum litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui proses persidangan di pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme alternatif.
Litigasi
Pendampingan dan representasi hukum klien dalam proses persidangan perkara pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara hingga diperoleh putusan pengadilan.
Non-Litigasi
Penyelesaian sengketa melalui:
Pendekatan non-litigasi ditempuh sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Kami siap membantu menentukan apakah penyelesaian melalui pengadilan atau di luar pengadilan lebih tepat bagi Anda.

Jl. Raya Sentani Waena Komplek Pabrik Roti, Kelurahan Waena, Kecamatan Heram, Kota Jayapura, Papua
© 2026 tita86.com - All Rights Reserved.